Minggu, 25 Juni 2023

Kabar Baik Bagi Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023

Kabar Baik Bagi Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023

Seleksi PPPK 2023 semakin dekat, dan para guru honorer P1 yang telah lulus passing grade (PG) mendapatkan kabar baik.


Heti Kustrianingsih, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), mengungkapkan bahwa dalam hasil rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di beberapa wilayah, telah diputuskan bahwa data cut off dapodik prioritas satu (P1) akan diambil per tahun 2023.


Keputusan ini sangat menguntungkan bagi guru honorer P1 yang telah dipecat oleh kepala sekolah atau pindah tempat tugas.


"Hal ini sangat menggembirakan, kami mengapresiasi Kemendikbudristek karena telah mendengarkan aspirasi guru P1 melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," ujar Heti kepada JPNN.com pada Jumat (23/6).


Heti juga mengungkapkan bahwa ada banyak guru P1 yang telah berpindah tempat tugas karena tidak mendapatkan formasi PPPK guru 2022 dan dipecat oleh kepala sekolah atau yayasan.


Dengan pengambilan data pada tahun 2023, banyak guru honorer P1 yang baru masuk dalam dapodik pada Januari 2023 akan terakomodasi.


Sebelumnya, pada Juni 2023, guru P1 tanpa formasi PPPK 2021/2022 telah meminta Kemendikbudristek menetapkan cut off data pada tahun 2023.


Hal ini dikarenakan data guru honorer yang akan digunakan oleh Kemendikbudristek dalam seleksi PPPK 2023 adalah data pokok kependidikan (dapodik) tahun 2022.


Menurut Heti Kustrianingsih, keputusan ini akan merugikan guru honorer.


Ia menjelaskan bahwa dari 62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan dalam PPPK guru 2022, banyak di antaranya telah pindah sekolah atau bahkan daerah.


Kepindahan ini disebabkan oleh pemecatan oleh kepala sekolah, yang membuat mereka terpaksa mencari peluang di sekolah lain. Banyak juga guru honorer yang pindah ke kabupaten/kota lain untuk mendapatkan sekolah baru.


"Banyak guru honorer SMP mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) yang pindah ke daerah lain, meskipun masih berada di provinsi yang sama, tetapi wilayah kewenangannya berbeda.


Hal ini karena daerah yang dituju masih membutuhkan guru PKWU," jelas Heti kepada JPNN.com pada Rabu (7/6).


Namun, segala upaya para guru P1 akan sia-sia jika Kemendikbudristek tetap menetapkan cut off data pada tahun 2022.


Sebab, banyak guru P1 yang tidak memenuhi syarat tersebut.


Heti mengungkapkan betapa sulitnya situasi para guru lulus PG tanpa formasi PPPK


 seperti ayam yang kehilangan induknya.


Sekolah tempat mereka bekerja dengan sepihak memberhentikan mereka dengan alasan telah lulus PG PPPK, padahal pada tahun 2021 tercatat 193.954 guru honorer yang tidak mendapatkan penempatan.


Yang lebih ironis, tidak semua dari 193.954 tersebut dipertahankan oleh sekolah. Yayasan dan sekolah negeri meminta guru lulus PG untuk berhenti dan mencari sekolah lain.


"Memang mayoritas guru yang diberhentikan adalah guru swasta, tetapi jumlahnya juga tidak sedikit di sekolah negeri," tambah Heti.


Agar namanya tetap terdaftar dalam dapodik, para guru lulus PG ini akhirnya terpaksa pindah ke sekolah lain.


Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.***


Sumber : jpnn.com

Sabtu, 24 Juni 2023

Ketua KPU Mendorong Pemda untuk Memberikan Jaminan Sosial kepada Penyelenggara Pemilu: Upaya Inovatif untuk Melindungi Mereka

Ketua KPU Mendorong Pemda untuk Memberikan Jaminan Sosial kepada Penyelenggara Pemilu: Upaya Inovatif untuk Melindungi Mereka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengeluarkan seruan kepada pemerintah daerah (pemda) agar memberikan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu.


Tindakan ini merupakan langkah progresif yang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Dalam sebuah pernyataan di kantor KPU RI di Jakarta pada hari Kamis (22/6), Hasyim mengungkapkan, "Kami telah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, terutama terkait dengan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan."


Beliau menambahkan, "Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para menteri dan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. 


Di dalamnya terdapat instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepada para penyelenggara pemilu."


Hasyim juga menekankan perlunya keterlibatan pemda dalam pembiayaan jaminan sosial ini, mengingat para penyelenggara pemilu bertugas di daerah tempat tinggal mereka masing-masing. 


"Mereka adalah warga setempat yang bertugas sesuai dengan instruksi presiden, yang menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk para kepala daerah seperti gubernur dan walikota di seluruh Indonesia. 


Presiden telah menginstruksikan agar para penyelenggara pemilu mendapatkan jaminan sosial," jelas Hasyim.


Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keinginannya untuk mencegah terulangnya kasus meninggalnya 894 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 mendatang.


Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan rekomendasi mereka kepada penyelenggara pemilu atau KPU.


"Kami merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu agar menyusun skenario untuk mencegah kejadian serupa. Skenario tersebut harus mampu menghindari terjadinya korban seperti pada tahun 2019," papar Saurlin di Surabaya pada Sabtu (1/4).


Terlebih lagi, beban kerja pada Pemilu 2024 berpotensi meningkat karena diadakan secara serentak. Hal ini membuat panitia harus bekerja lebih keras dan dalam waktu yang lebih lama.


"Kami mungkin perlu mempersiapkan jaminan kesehatan


 yang memadai, termasuk sumber daya manusia yang mencukupi dan aspek kesehatan lainnya," jelas Saurlin.


Saurlin menyatakan bahwa meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019 disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya dan faktor usia.


Menurut Saurlin, proses rekrutmen harus memperhatikan batasan usia, riwayat penyakit, dan faktor lainnya. "Kejadian tersebut juga berkaitan dengan kondisi kesehatan sebelumnya.


Oleh karena itu, seleksi harus memperhatikan pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara, termasuk batasan usia," jelasnya.


Dengan adanya langkah-langkah inovatif ini, diharapkan penyelenggara pemilu dapat dilindungi secara lebih efektif dan tragedi serupa dapat dihindari pada Pemilu 2024.***


Semoga bermanfaat


Sumber : cnn Indonesia 

Senin, 19 Juni 2023

Menpan RB; Tidak akan ada PHK saat batas waktu penghapusan tenaga honorer tiba pada November 2023 mendatang.

Gambar : menpan.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK saat batas waktu penghapusan tenaga honorer tiba pada November 2023 mendatang.

"Dalam perintah dari Bapak Presiden kepada kami, Menpan RB, kami diberikan tugas untuk mencari solusi tengah, yang tidak melibatkan PHK dan pengurangan pendapatan dari kondisi saat ini," ungkap Abdullah Azwar kepada para wartawan di Gedung Sate pada hari Jumat (9/6/2023).

Abdullah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan solusi yang tepat. Bahkan, ia telah melakukan pertemuan dengan asosiasi Gubernur, serta bertemu dengan asosiasi Wali Kota dan Bupati.

"Kami telah bertemu dengan asosiasi para Bupati untuk mencari jawaban yang tepat. Kita akan menunggu, saya baru saja bertemu dengan Komisi II untuk kedua kalinya, sambil memperhatikan dan memperbaiki undang-undang ASN.

Solusi sedang kami cari terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan," jelasnya.

Selanjutnya, Abdullah menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diberikan waktu selama 5 tahun, yang berarti sejak 2018 tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN.

Namun, pada kenyataannya, pada tahun 2018 hanya seharusnya tersisa sekitar 400.000 tenaga honorer, tetapi data menunjukkan ada 2,4 juta tenaga honorer. Di Jawa Barat saja, jumlahnya mencapai sekitar 30 ribu.

"Nah, tanggal 28 November 2023 ini menjadi titik akhir di mana tenaga non-ASN tidak boleh ada lagi," tambahnya.

Abdullah juga menyampaikan bahwa ke depannya, bersama dengan para gubernur, pihaknya akan mendorong pertumbuhan mal pelayanan publik di tingkat kabupaten dan kota.

"Kami memberitahukan kepada para Gubernur bahwa gedung itu seharusnya menjadi prioritas kedua. Terkadang, kita terlalu terfokus pada pembangunan gedung yang sudah ada, padahal yang perlu diperhatikan adalah perbaikan pelayanan," ujarnya.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga berharap agar seperti di beberapa negara lain, terdapat layanan mobil. "Selain layanan langsung, kita juga bisa menggunakan layanan mobil seperti kereta klinik yang akan berkeliling," sambungnya.

Demikian informasi yang dapat kami sampailan semoga bermanfaat.

Sumber :rejabar.republika.co.id/

Peluang Terbaik untuk Honorer K2: Menuju Posisi ASN yang Dinanti-nantikan!

Dalam pernyataan penting ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan non ASN yang akan membawa honorer K2 menuju pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Moment ini telah dinantikan oleh seluruh honorer sebagai kabar gembira.

Bagi honorer, sangat penting untuk melakukan pemeriksaan yang teliti agar dapat memanfaatkan peluang ini dan menjadi bagian dari ASN.

Proses penghapusan status honorer pada tanggal 28 November sepertinya akan terlaksana, mengingat tidak ada surat pencabutan SK yang diterbitkan.

Pemerintah memiliki tujuan yang jelas dalam penghapusan status honorer, yakni memperbaiki sistem yang ada. Saat ini, gaji yang diterima oleh honorer di instansi pemerintah tidak sebanding dengan kinerja yang mereka tunjukkan.

Padahal, jika dilihat dari segi tugas dan tanggung jawab, perbedaan antara honorer dan ASN hampir tidak ada.

Baru-baru ini, ada kabar menggembirakan bahwa beberapa honorer telah diangkat menjadi ASN, dan proses ini sedang ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) setelah menunggu dalam ketidakpastian.

Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh honorer untuk melakukan pendataan non ASN yang telah diselenggarakan sejak bulan Maret.

Honorer perlu berhati-hati terhadap informasi terbaru, karena keputusan untuk mengangkat seluruh honorer menjadi ASN masih ditolak oleh MenPAN RB karena masalah anggaran yang tidak mencukupi.

Namun, tidak perlu khawatir, yang penting adalah memastikan diri sendiri telah terdaftar dalam pendataan non ASN.

Junimart Girsang, Wakil Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa keputusan atau solusi akhir akan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2023.

Saat ini, MenPAN RB berusaha semaksimal mungkin untuk mencari jalan tengah dalam pengambilan keputusan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh honorer K2 adalah memeriksa apakah namanya terdaftar dalam verifikasi pendataan non ASN di database BKN. Jika namanya terdaftar, maka langkah lebih aman sudah tercapai.

Saat ini, MenPAN RB berkomitmen untuk mengambil keputusan berdasarkan empat dasar dan mencari jalan tengah, mengingat permasalahan yang terkait dengan penghapusan status honorer semakin ramai. 

Bahkan, Mahfud MD telah mengusulkan beberapa skema baru sebagai alternatif untuk honorer, sehingga tidak perlu lagi khawatir karena semuanya akan tertata dengan baik.

Selain itu, MenPAN RB merekomendasikan beberapa upaya baru, seperti seleksi PPPK dan CPNS 2023. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh honorer yang ingin segera menjadi ASN.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Perbarui syarat-syarat untuk menjadi PPPK 2023 atau CPNS 2023.

2. Dapatkan informasi terbaru mengenai alur penerimaan PPPK 2023 atau CPNS 2023.

3. Temukan link pendaftaran PPPK 2023 atau CPNS 2023.

4. Tentukan formasi yang akan dipilih dalam pendaftaran PPPK 2023 dan CPNS 2023.

5. Persiapkan dokumen persyaratan untuk PPPK 2023 atau CPNS 2023.

6. Ikuti jadwal seleksi dan persiapkan diri dengan belajar.

Kami mengucapkan selamat kepada honorer K2 yang telah terdaftar dalam database BKN dan kini mendapatkan solusi terbaik dari MenPAN RB.

Demikianlah informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.***

Kabar Gembira! 29.069 Peserta Berhasil Tembus Seleksi dan Harus Segera Siapkan Pemberkasan

Gambar ; Unews.id

Rahmi05Official-Kementerian Agama dengan penuh sukacita mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Tidak perlu menunggu lama, hasil akhir seleksi ini dapat langsung diakses melalui laman resmi kemenag.go.id serta aplikasi canggih Kemenag SupperApps PUSAKA.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat dan melewati masa sanggah, kami dengan bangga mengumumkan bahwa terdapat 29.069 peserta yang berhasil lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ungkap Nizar, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, di Jakarta pada hari Kamis (8/6/2023).

"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, kami mengucapkan selamat yang tulus dan hangat. Kami juga meminta mereka untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen pemberkasan dengan segera," lanjut Nizar dengan senyum ramahnya.

Nizar menambahkan, panitia seleksi telah melakukan tinjauan menyeluruh, telaah mendalam, serta memberikan jawaban yang memuaskan bagi sanggahan-sanggahan yang diajukan oleh para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

"Jawaban atas sanggahan-sanggahan tersebut dapat diakses oleh para pelamar yang telah mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing," jelas Nizar dengan penuh kesabaran.

Dalam penjelasannya, Nizar menekankan bahwa peserta yang berhasil lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti dengan baik seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Dalam pengumuman, peserta yang lulus seleksi akan ditandai dengan kode 'P/L' yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya, sayangnya berarti tidak lulus," terangnya dengan jelas.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa para peserta yang telah lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing yang dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Tentang jadwal pengunggahan dokumen, informasinya akan segera kami sampaikan lebih lanjut agar peserta dapat segera menyiapkan dan mengunggah dokumen dengan tepat waktu," ujar Nurudin dengan penuh semangat.

Nurudin juga ingin menegaskan kepada seluruh peserta bahwa proses seleksi ini tidak memungut biaya apa pun. Kelulusan didasarkan semata-mata pada kompetensi para peserta.

"Jika ada pihak yang menjanjikan dapat memuluskan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu, kami pastikan bahwa hal itu adalah penipuan belaka," tegas Nurudin dengan suara lantang.

"Keputusan Panitia adalah final dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya dengan tegas. Untuk mendapatkan layanan dan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama, Anda dapat mengakses informasinya melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, serta https://sscasn.bkn.go.id, juga melalui akun media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Jangan lupa kunjungi tautan diatas untuk melihat pengumuman hasil akhir seleksi CPPPK Kemenag 2022:

1. Pengantar Pengumuman

2. Rekapitulasi Ringkas Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022

3. Rekapitulasi Rinci Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022

Pesan yang bisa disampaikan adalah bahwa selamat kepada para peserta yang berhasil melalui seleksi dan juga pengumuman itu penting, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen pemberkasan dengan segera.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terimah kasih

Sumber ; https://www.kemenag.go.id/


Presiden Jokowi Minta Solusi Baru untuk Peserta PPPK yang Tak Lulus Passing Grade

Presiden Jokowi Minta Solusi Baru untuk Peserta PPPK yang Tak Lulus Passing Grade
Gambar : detik.com

Menghadapi masalah besar yang melibatkan banyak peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lolos seleksi, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi dengan mengkaji standar perangkingan atau passing grade yang digunakan saat ini.

Azwar Anas mengungkapkan bahwa banyak peserta tes PPPK yang gagal lolos dikarenakan nilai yang mereka peroleh tidak mencapai batas passing grade yang ditetapkan.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Kawasan Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (12/6), Azwar melaporkan situasi ini dan memberikan penjelasan rinci kepada Presiden.

"Kami baru saja melaporkannya kepada Bapak Presiden karena kami menerima banyak keluhan terkait passing grade pada tes PPPK yang diadakan baru-baru ini. Banyak peserta yang tidak berhasil lulus," ujar Azwar.

Dia memberikan contoh tingkat kelulusan tes PPPK untuk posisi dosen, yang hanya mencapai 31 persen. Menurutnya, ada dua kemungkinan penyebab utama masalah ini.

Pertama, mungkin disebabkan oleh tingkat passing grade yang terlalu tinggi yang diajukan oleh instansi pembina. Kedua, peserta tes mungkin tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang kompetensi teknis yang diperlukan.

"Kami telah melaporkan hal ini kepada beliau (Presiden), juga terkait dengan tes untuk jabatan pranata komputer. Dari lebih dari 10 ribu pendaftar, hanya 3 persen yang berhasil diterima. Ini bisa terjadi karena permasalahan soal tes atau memang kualifikasi SDM-nya," jelasnya.

Semoga Bermanfaat.***


Sumber : cnnndonesia.com

10 Tips Sukses Lolos sebagai ASN PPPK

10 Tips Sukses Lolos sebagai ASN PPPK
10 Tips Sukses Lolos sebagai ASN PPPK

Untuk lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), berikut ini adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda:

1. Persiapkan diri secara matang

Pelajari persyaratan, aturan, dan tata cara seleksi PPPK. Pastikan teman - teman memahami dengan baik tahapan seleksi yang akan dilalui, termasuk tes tulis, tes kompetensi, wawancara, dan verifikasi dokumen.

2. Pendidikan dan kompetensi

Pastikan teman - teman memiliki pendidikan yang relevan dengan posisi yang Anda lamar. Perhatikan persyaratan pendidikan yang ditentukan untuk jabatan yang diminati. Jika perlu, tambahkan kompetensi dan keterampilan yang relevan melalui pelatihan atau kursus terkait.

3. Pelajari materi seleksi

Amati jenis-jenis soal yang biasanya muncul dalam tes seleksi ASN. Persiapkan diri dengan mempelajari materi yang berkaitan dengan jabatan yang teman - teman lamar, seperti pengetahuan umum, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan pengetahuan khusus yang relevan.

4. Latihan soal

Manfaatkan sumber daya online seperti buku, situs web, atau aplikasi yang menyediakan latihan soal untuk seleksi ASN. Ini akan membantu teman - teman memahami pola dan jenis pertanyaan yang sering muncul dalam tes seleksi.

5. Tingkatkan kemampuan bahasa

Keterampilan bahasa yang baik sangat penting dalam seleksi ASN. Tingkatkan kemampuan membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Bacalah berbagai jenis teks dan terjemahan, dan berlatih berbicara dalam bahasa tersebut.

6. Meningkatkan pengetahuan umum

Banyaklah membaca berita dan materi berita terkini baik di dalam maupun di luar negeri. Perbanyak pengetahuan mengenai isu-isu terkini, politik, sosial, dan ekonomi. Ini akan membantu teman - teman dalam tes pengetahuan umum.

7. Wawancara

Jika teman - teman berhasil melewati tahap tes tulis, latih keterampilan wawancara. Siapkan jawaban yang baik untuk pertanyaan yang umum muncul dalam wawancara ASN. Latih juga sikap, ekspresi, dan komunikasi verbal dan nonverbal yang baik.

8. Rujuk kepada sumber resmi

Pastikan teman - teman merujuk kepada sumber resmi, seperti situs web pemerintah yang menyediakan informasi terkait PPPK dan seleksi ASN. Dengan merujuk ke sumber yang tepat, Anda akan mendapatkan informasi yang terbaru dan akurat.

9. Perhatikan persiapan administratif

Pastikan teman - teman mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dengan benar dan tepat waktu. Periksa kembali persyaratan administratif yang harus teman - teman penuhi, seperti ijazah, transkrip nilai, identitas, dan dokumen pendukung lainnya.

10. Tetap tenang dan percaya diri

Selama tahapan seleksi, tetaplah tenang dan percaya diri. Jaga kesehatan fisik dan mental Anda dengan istirahat yang cukup dan menjaga pola hidup sehat.

Ingatlah bahwa proses seleksi ASN melalui jalur PPPK bisa sangat kompetitif. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan tekad yang kuat sangat penting. Tetaplah berusaha dan jangan menyerah, meskipun jika teman- teman tidak berhasil pada percobaan pertama, teruslah mencoba lagi di kesempatan selanjutnya. Semoga sukses dalam perjalanan Anda menuju menjadi ASN melalui jalur PPPK.***


Semoga Bermanfaat....

Jumat, 16 Juni 2023

Revitalisasi Gaji PNS: Meningkatkan Motivasi dan Efisiensi

Revitalisasi Gaji PNS: Meningkatkan Motivasi dan Efisiensi

Revitalisasi Gaji PNS: Meningkatkan Motivasi dan Efisiensi

Pemerintah mengusulkan langkah revolusioner dalam upaya meningkatkan motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Melalui skema terbaru yang dikenal sebagai "Gaji Tunggal," diharapkan Gaji PNS akan mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat.


Konsep Gaji Tunggal membawa perubahan signifikan pada sistem penggajian yang berlaku saat ini.


Saat ini, jarak antara Gaji PNS golongan I dan golongan IV tidaklah signifikan.


Bahkan, rentang gaji PNS dari golongan terendah hingga tertinggi hanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga 4,5 juta.


Baca juga :  Banyak PPPK 2022 Tidak Mendapat Gaji ke-13, Honorer K2 Mencurigai Pemda


Dalam skema Gaji Tunggal yang diusulkan, perbedaan gaji antara golongan terendah dan tertinggi akan diperbesar menjadi 10 kali lipat.


Misalnya, jika gaji PNS golongan terendah adalah Rp1,5 juta, maka gaji PNS golongan tertinggi akan mencapai 15 juta rupiah. 


Langkah ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih besar kepada PNS agar mereka semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan meraih kenaikan golongan.


Namun, peningkatan gaji tidak akan berdiri sendiri. Dalam Gaji Tunggal, beberapa tunjangan yang saat ini diberikan kepada PNS akan diintegrasikan ke dalam gaji pokok.


Baca juga : Memperbaharui Rekrutmen ASN di Tahun 2023: Menteri Anas Tanggapi Keluhan tentang Tenaga Honorer


Tunjangan seperti tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan umum, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi akan dihapus dan digabungkan ke dalam gaji tunggal.


Namun, satu tunjangan yang akan tetap diberikan adalah tunjangan beasiswa atau tunjangan fungsional.


Revitalisasi gaji PNS ini bertujuan untuk mendorong PNS agar lebih bersemangat dalam meningkatkan kinerja mereka dan mengejar kenaikan golongan.


Dengan memberikan gaji yang lebih adil dan insentif yang lebih besar, diharapkan PNS dapat memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan pemerintah.


Adanya skema Gaji Tunggal ini merupakan langkah revolusioner dalam meningkatkan motivasi dan efisiensi di lingkungan PNS. 


Meskipun masih dalam tahap wacana, harapan akan adanya perubahan positif dalam penggajian PNS menjadi lebih realistis.


Semoga langkah ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan dan kemajuan pegawai negeri serta negara secara keseluruhan.


Semoga bermanfaat.***


Sumber : klikpendidikan.id

Senin, 12 Juni 2023

Banyak PPPK 2022 Tidak Mendapat Gaji ke-13, Honorer K2 Mencurigai Pemda

Banyak PPPK 2022 Tidak Mendapat Gaji ke-13, Honorer K2 Mencurigai Pemda
 Banyak PPPK 2022 Tidak Mendapat Gaji ke-13, Honorer K2 Mencurigai Pemda

Sejumlah PPPK 2022 merasa kecewa karena mereka tidak menerima gaji ke-13. Masalah ini disebabkan oleh kurangnya Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dan Surat Keputusan (SK).

Bahkan bagi mereka yang sudah menerima SK PPPK, Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) sengaja ditetapkan setelah tanggal 1 Juni. Contohnya, di Kabupaten Ponorogo, Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur, Eko Mardiono, mengungkapkan bahwa SPMT PPPK tenaga kesehatan (nakes) ditetapkan pada tanggal 3 Juni.

Hal yang aneh adalah, nakes PPPK di Ponorogo diminta untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari status mereka sebagai tenaga kontrak mulai 1 Juni.

"Eh teman-teman honorer K2 nakes yang sudah diangkat menjadi PPPK 2022 diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tanggal 1 Juni. Anehnya, SPMT malah ditetapkan pada tanggal 3 Juni. Mengapa tidak tanggal 1 Juni?" ujar Eko kepada JPNN.com pada Sabtu (10/6).

Eko merasa heran dengan alasan Pemerintah Kabupaten Ponorogo bahwa tanggal 3 Juni dipilih karena tanggal 1 dan 2 merupakan hari libur.

Pemerintah daerah tampak lupa bahwa mereka juga meminta nakes PPPK untuk mengajukan surat pengunduran diri pada hari libur. Lebih ironis lagi, menurut Eko, akibat SPMT pada tanggal 3 Juni, nakes PPPK baru bisa menerima gaji pada bulan Juli mendatang

Eko mengungkapkan bahwa Ponorogo bukanlah satu-satunya daerah yang berperilaku seperti ini. Banyak pemerintah daerah yang dengan sengaja memperlambat proses pengangkatan PPPK 2022.

"Saya tidak bisa mengerti mengapa pemerintah daerah begitu tega memperlambat pengangkatan PPPK. Jangan heran jika honorer merasa terjebak dalam program PPPK ini," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa banyak honorer yang mempertanyakan kemana perginya gaji ke-13 untuk PPPK 2022. Menurut pengetahuannya, gaji ke-13 seharusnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Eko juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menyelewengkan anggaran PPPK 2022 yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat. Konsekuensinya bisa berbahaya.

"Kami melihat bahwa PPPK ini sebenarnya adalah wujud kebijakan yang mempermainkan sejumlah pejabat negara. PPPK seharusnya bukanlah solusi untuk honorer, malah menambah masalah baru," tegasnya.

Anita Jacoba Gah, seorang politikus dari Fraksi Partai Demokrat, beberapa kali dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, K

ebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki transfer dana PPPK ini.

Menurut Anita, terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait dana PPPK ini. Hal ini terungkap setelah dia melakukan pengecekan terkait transfer gaji dan tunjangan PPPK.

"Saya telah memeriksa dan memang terdapat transfer gaji dan tunjangan PPPK, tetapi mengapa pemerintah daerah memperlambat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Ini harus diselidiki oleh KPK," tegasnya.

Anita juga mendesak Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang menahan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Semoga bermanfat.***


Sumber : jpnn.com

Memperbaharui Rekrutmen ASN di Tahun 2023: Menteri Anas Tanggapi Keluhan tentang Tenaga Honorer

Memperbaharui Rekrutmen ASN di Tahun 2023: Menteri Anas Tanggapi Keluhan tentang Tenaga Honorer
Gambar : jpnn.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Azwar Anas, mengumumkan persiapan yang sedang dilakukan untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Proses seleksi CPNS akan dimulai pada bulan September, dan saat ini Kementerian tersebut sedang menyelesaikan penetapan posisi yang tersedia.

"Kami akan menyelesaikan penetapan posisi terlebih dahulu untuk September 2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (12/6).

Azwar Anas melaporkan bahwa ia baru saja memberikan informasi mengenai rencana rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia menjelaskan bahwa total posisi ASN yang tersedia untuk sementara adalah sebanyak 1.030.751 orang.

Dalam menjelaskan proses rekrutmennya, Azwar Anas menyoroti niatnya untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, terutama tenaga honorer, sekaligus mempertimbangkan lulusan baru yang ingin berkontribusi bagi bangsa dan negara.

"Kami menerima keluhan dari lulusan baru yang bertanya mengapa tenaga honorer lebih diprioritaskan. Kami, para lulusan baru, juga ingin berbakti kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan posisi-posisi tersebut dan melaporkannya kepada Presiden untuk ditinjau lebih lanjut," jelas Anas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total posisi tersebut, 80 persen akan dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara sisanya sebesar 20 persen akan diperuntukkan bagi CPNS lulusan baru, terutama mereka yang memiliki keahlian digital.

Kebutuhan nasional untuk ASN di tahun 2023 terdiri dari 15.858 CPNS dosen, 18.595 tenaga teknis lainnya, 6.472 PPPK dosen, 12.000 PPPK tenaga guru, 12.719 PPPK tenaga kesehatan, dan 15.205 PPPK tenaga teknis lainnya.

Selain itu, terdapat kebutuhan untuk tenaga daerah, termasuk 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga teknis lainnya, serta alokasi posisi PNS lulusan kedinasan sebanyak 6.259 orang.

"Jadi totalnya adalah 1.030.751 posisi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi yang belum mengusulkan posisinya, namun kami akan meninjau kembali alokasi tersebut," tambah Anas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga akan mempertimbangkan posisi CPNS di tahun 2023 berdasarkan statistik penerimaan tahun 2022. Menanggapi rekomendasi dari Presiden Jokowi, pemerintah awalnya menyiapkan sekitar 700.000 posisi guru. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Azwar, hanya 319.029 orang yang mendaftar untuk posisi PPPK guru, dan dari jumlah tersebut, 250.000 orang dinyatakan lulus.

"Pada kenyataannya, sesuai saran Presiden, masalah guru dan tenaga kesehatan seharusnya selesai pada tahun 2022. Namun, hal itu belum terselesaikan karena banyak daerah yang tidak mengusulkan posisi. Hal yang sama juga berlaku untuk posisi PPPK tenaga kesehatan, di mana hanya 78 persen dari total posisi yang kita siapkan yang terisi," ungkap Azwar Anas.

Semoga bermanfaat.***


Sumber : jpnn.com



Kabar Gembira ! Presiden Jokowi Minta Solusi Baru untuk Peserta PPPK yang Tak Lulus Passing Grade

Menghadapi masalah besar yang melibatkan banyak peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lolos seleksi, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi dengan mengkaji standar perangkingan atau passing grade yang digunakan saat ini.

Azwar Anas mengungkapkan bahwa banyak peserta tes PPPK yang gagal lolos dikarenakan nilai yang mereka peroleh tidak mencapai batas passing grade yang ditetapkan.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Kawasan Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (12/6), Azwar melaporkan situasi ini dan memberikan penjelasan rinci kepada Presiden.

"Kami baru saja melaporkannya kepada Bapak Presiden karena kami menerima banyak keluhan terkait passing grade pada tes PPPK yang diadakan baru-baru ini. Banyak peserta yang tidak berhasil lulus," ujar Azwar.

Dia memberikan contoh tingkat kelulusan tes PPPK untuk posisi dosen, yang hanya mencapai 31 persen. Menurutnya, ada dua kemungkinan penyebab utama masalah ini.

Pertama, mungkin disebabkan oleh tingkat passing grade yang terlalu tinggi yang diajukan oleh instansi pembina. Kedua, peserta tes mungkin tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang kompetensi teknis yang diperlukan.

"Kami telah melaporkan hal ini kepada beliau (Presiden), juga terkait dengan tes untuk jabatan pranata komputer. Dari lebih dari 10 ribu pendaftar, hanya 3 persen yang berhasil diterima. Ini bisa terjadi karena permasalahan soal tes atau memang kualifikasi SDM-nya," jelasnya.

Semoga Bermanfaat.***


Sumber : cnnndonesia.com



"Drama Gagal Pernikahan di Bogor: Ketika Mantan Pacar Menyebabkan Keretakan Rumah Tangga Baru"

Gambar : tribunjabar.com Bogor diguncang oleh peristiwa tak terduga ketika pernikahan bahagia Anggi Anggraeni berakhir dengan kegagalan. Pen...