Senin, 12 Juni 2023

Banyak PPPK 2022 Tidak Mendapat Gaji ke-13, Honorer K2 Mencurigai Pemda

Banyak PPPK 2022 Tidak Mendapat Gaji ke-13, Honorer K2 Mencurigai Pemda
 Banyak PPPK 2022 Tidak Mendapat Gaji ke-13, Honorer K2 Mencurigai Pemda

Sejumlah PPPK 2022 merasa kecewa karena mereka tidak menerima gaji ke-13. Masalah ini disebabkan oleh kurangnya Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dan Surat Keputusan (SK).

Bahkan bagi mereka yang sudah menerima SK PPPK, Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) sengaja ditetapkan setelah tanggal 1 Juni. Contohnya, di Kabupaten Ponorogo, Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur, Eko Mardiono, mengungkapkan bahwa SPMT PPPK tenaga kesehatan (nakes) ditetapkan pada tanggal 3 Juni.

Hal yang aneh adalah, nakes PPPK di Ponorogo diminta untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari status mereka sebagai tenaga kontrak mulai 1 Juni.

"Eh teman-teman honorer K2 nakes yang sudah diangkat menjadi PPPK 2022 diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tanggal 1 Juni. Anehnya, SPMT malah ditetapkan pada tanggal 3 Juni. Mengapa tidak tanggal 1 Juni?" ujar Eko kepada JPNN.com pada Sabtu (10/6).

Eko merasa heran dengan alasan Pemerintah Kabupaten Ponorogo bahwa tanggal 3 Juni dipilih karena tanggal 1 dan 2 merupakan hari libur.

Pemerintah daerah tampak lupa bahwa mereka juga meminta nakes PPPK untuk mengajukan surat pengunduran diri pada hari libur. Lebih ironis lagi, menurut Eko, akibat SPMT pada tanggal 3 Juni, nakes PPPK baru bisa menerima gaji pada bulan Juli mendatang

Eko mengungkapkan bahwa Ponorogo bukanlah satu-satunya daerah yang berperilaku seperti ini. Banyak pemerintah daerah yang dengan sengaja memperlambat proses pengangkatan PPPK 2022.

"Saya tidak bisa mengerti mengapa pemerintah daerah begitu tega memperlambat pengangkatan PPPK. Jangan heran jika honorer merasa terjebak dalam program PPPK ini," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa banyak honorer yang mempertanyakan kemana perginya gaji ke-13 untuk PPPK 2022. Menurut pengetahuannya, gaji ke-13 seharusnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Eko juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menyelewengkan anggaran PPPK 2022 yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat. Konsekuensinya bisa berbahaya.

"Kami melihat bahwa PPPK ini sebenarnya adalah wujud kebijakan yang mempermainkan sejumlah pejabat negara. PPPK seharusnya bukanlah solusi untuk honorer, malah menambah masalah baru," tegasnya.

Anita Jacoba Gah, seorang politikus dari Fraksi Partai Demokrat, beberapa kali dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, K

ebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki transfer dana PPPK ini.

Menurut Anita, terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait dana PPPK ini. Hal ini terungkap setelah dia melakukan pengecekan terkait transfer gaji dan tunjangan PPPK.

"Saya telah memeriksa dan memang terdapat transfer gaji dan tunjangan PPPK, tetapi mengapa pemerintah daerah memperlambat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Ini harus diselidiki oleh KPK," tegasnya.

Anita juga mendesak Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang menahan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Semoga bermanfat.***


Sumber : jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Drama Gagal Pernikahan di Bogor: Ketika Mantan Pacar Menyebabkan Keretakan Rumah Tangga Baru"

Gambar : tribunjabar.com Bogor diguncang oleh peristiwa tak terduga ketika pernikahan bahagia Anggi Anggraeni berakhir dengan kegagalan. Pen...