
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengeluarkan seruan kepada pemerintah daerah (pemda) agar memberikan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu.
Tindakan ini merupakan langkah progresif yang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah pernyataan di kantor KPU RI di Jakarta pada hari Kamis (22/6), Hasyim mengungkapkan, "Kami telah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, terutama terkait dengan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan."
Beliau menambahkan, "Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para menteri dan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.
Di dalamnya terdapat instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepada para penyelenggara pemilu."
Hasyim juga menekankan perlunya keterlibatan pemda dalam pembiayaan jaminan sosial ini, mengingat para penyelenggara pemilu bertugas di daerah tempat tinggal mereka masing-masing.
"Mereka adalah warga setempat yang bertugas sesuai dengan instruksi presiden, yang menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk para kepala daerah seperti gubernur dan walikota di seluruh Indonesia.
Presiden telah menginstruksikan agar para penyelenggara pemilu mendapatkan jaminan sosial," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keinginannya untuk mencegah terulangnya kasus meninggalnya 894 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan rekomendasi mereka kepada penyelenggara pemilu atau KPU.
"Kami merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu agar menyusun skenario untuk mencegah kejadian serupa. Skenario tersebut harus mampu menghindari terjadinya korban seperti pada tahun 2019," papar Saurlin di Surabaya pada Sabtu (1/4).
Terlebih lagi, beban kerja pada Pemilu 2024 berpotensi meningkat karena diadakan secara serentak. Hal ini membuat panitia harus bekerja lebih keras dan dalam waktu yang lebih lama.
"Kami mungkin perlu mempersiapkan jaminan kesehatan
yang memadai, termasuk sumber daya manusia yang mencukupi dan aspek kesehatan lainnya," jelas Saurlin.
Saurlin menyatakan bahwa meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019 disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya dan faktor usia.
Menurut Saurlin, proses rekrutmen harus memperhatikan batasan usia, riwayat penyakit, dan faktor lainnya. "Kejadian tersebut juga berkaitan dengan kondisi kesehatan sebelumnya.
Oleh karena itu, seleksi harus memperhatikan pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara, termasuk batasan usia," jelasnya.
Dengan adanya langkah-langkah inovatif ini, diharapkan penyelenggara pemilu dapat dilindungi secara lebih efektif dan tragedi serupa dapat dihindari pada Pemilu 2024.***
Semoga bermanfaat
Sumber : cnn Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar