Rabu, 12 Juli 2023

"Drama Gagal Pernikahan di Bogor: Ketika Mantan Pacar Menyebabkan Keretakan Rumah Tangga Baru"

"Drama Gagal Pernikahan di Bogor: Ketika Mantan Pacar Menyebabkan Keretakan Rumah Tangga Baru"
Gambar : tribunjabar.com

Bogor diguncang oleh peristiwa tak terduga ketika pernikahan bahagia Anggi Anggraeni berakhir dengan kegagalan. Penyebabnya? Mantan pacarnya yang muncul kembali dalam hidupnya.


Buntut dari kejadian ini, sang mantan mendapat hujatan dan kemarahan dari semua orang, dituding sebagai dalang utama kegagalan pernikahan ini. Salah satunya adalah mantan Anggi, pengantin yang melarikan diri dan meninggalkan biaya pernikahan.


Namun, bagaimana tanggapan dan reaksi mantan pacarnya?


Adriaman Lase, dengan mata berkaca-kaca, menangis karena tidak memiliki uang untuk menggantikan biaya pernikahan yang diminta oleh Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni. Adriaman pergi bersama Anggi selama 12 hari, hanya sehari setelah pernikahan Fahmi dan Anggi.


Dahulu, Fahmi dan Anggi adalah sepasang kekasih saat bekerja bersama di Jakarta. Namun, kehidupan mereka berubah drastis ketika Anggi Anggraeni ditemukan di Bandung bersama mantan pacarnya, Adriaman Lase.


Adriaman Lase menjadi orang yang bertanggung jawab atas kehancuran rumah tangga pengantin baru ini. Fahmi memutuskan untuk menceraikan Anggi, wanita yang kabur sehari setelah menikah dengannya. Ia mengaku rela jika Adriaman Lase ingin menikahi Anggi, tetapi meminta penggantian biaya pernikahan yang telah dikeluarkannya.


"Saya ikhlas jika dia mencintai Anggi," kata Fahmi Husaeni dengan tulus. Hal ini dikutip dari wawancara dengan TribunnewsBogor.com melalui Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL pada Selasa (11/7/2023).


Ketika Dedi Mulyadi bertanya apakah Fahmi menginginkan ganti rugi, Fahmi mengatakan bahwa ia telah mengajukan permintaan tersebut kepada orangtua Anggi dan mantan pacarnya, Adriaman Lase.


"Biaya yang saya keluarkan, cukup dikembalikan saja, saya tidak minta lebih," ungkap Fahmi Husaeni.


Fahmi mengungkapkan bahwa keluarga Anggi telah berjanji akan mengembalikan biaya pernikahan yang telah dikeluarkannya, meskipun masih membutuhkan waktu.


Dedi Mulyadi penasaran mengapa orangtua Anggi tidak meminta Adriaman Lase, calon menantu baru mereka, untuk mengganti biaya pernikahan.


"Adriaman juga menangis karena tidak memiliki uang," kata Fahmi Husaeni.


Sebelumnya, Fahmi dengan penuh semangat bercerita tentang persiapan resepsi pernikahannya dengan Anggi yang dijadwalkan pada tanggal 15 Juli 2023. Namun, semua rencana itu harus dibatalkan ketika Anggi, wanita yang telah dinikahinya, memilih mantan pacarnya.


Fahmi merasa terluka dan dikhianati oleh istrinya, sehingga ia memutuskan untuk mundur. Padahal, Fahmi telah mempersiapkan dan membiayai seluruh resepsi pernikahan mereka.


Fahmi menceritakan dengan singkat mengenai persiapan resepsi pernikahan mereka. Anggi telah menyampaikan keinginannya terkait resepsi sebelum menghilang.


"Semua resepsinya direncanakan di rumah saya. Dia ingin menggunakan ini, itu, dan saya memenuhi semua permintaannya. Saya siap melakukannya," tambah Fahmi.


Kini, Fahmi hanya bisa pasrah setelah menceraikan Anggi. Ia mengungkapkan bahwa semua biaya untuk resepsi pernikahan tersebut berasal dari tabungannya.


"Tidak ada patungan, biaya pernikahan adalah tanggung jawab saya sendiri, dan sudah saya serahkan," tegas Fahmi.


Alasan di Balik Pernikahan Fahmi dan Anggi


Akhirnya, terungkaplah alasan mengapa Fahmi Husaeni (26) yakin untuk menikahi Anggi Anggraeni (21), meskipun akhirnya dia merasakan pengkhianatan hanya satu hari setelah pernikahan.


Fahmi Husaeni memilih Anggi Anggraeni karena ada sesuatu yang membuatnya yakin dengan pilihan wanitanya, seperti yang ia ungkapkan dalam sebuah wawancara dengan politikus Dedi Mulyadi.


Dalam kesempatan tersebut, Fahmi dengan berlinang air mata menceritakan kisah pernikahannya yang tragis. Meski begitu, Fahmi Husaeni mengungkapkan bahwa Anggi Anggraeni memang ingin menikah.


Fahmi Husaeni menjelaskan tentang kode-kode yang diberikan oleh Anggi Anggraeni yang membuatnya mantap untuk menikahi wanita asal Bogor ini, setelah menjalin hubungan selama lima bulan.


Sebelumnya, Anggi Anggraeni mengaku memiliki beberapa pria yang dekat dengannya, namun tidak ada yang serius dan ingin menikahinya. Salah satunya adalah mantan terakhir Anggi Anggraeni sebelum bertemu dengan Fahmi Husaeni, yakni Dirant.


Ternyata, Adriaman Lase adalah Dirant, pria yang muncul setelah Anggi menikah dengan Fahmi Husaeni. Adriaman Lase-lah yang membuat Fahmi Husaeni memutuskan untuk menceraikan Anggi Anggraeni.


Anggi Anggraeni memberikan kode-kode tersebut dan meminta Fahmi Husaeni membuktikan keseriusan cintanya. Diberi kesempatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan, Fahmi Husaeni dengan berani mendatangi orangtua Anggi Anggraeni.


Setelah merayakan Idul Fitri, Fahmi pergi ke rumah Anggi Anggraeni untuk memberikan seserahan berupa uang. Seserahan ini menjadi tanda bahwa Fahmi Husaeni akan menikahi Anggi Anggraeni.


Fahmi Husaeni memberikan tabungan tiga tahunnya, senilai Rp 20 juta, kepada Anggi Anggraeni. Namun, pernikahan ini harus berakhir hanya dalam satu hari karena Anggi hanya ingin membuat Adriaman Lase cemburu.


Sumber: tribunjateng.com

10 Tips Ampuh untuk Lolos Seleksi PPPK 2023 dan Meraih Karir Impian Anda

10 Tips Ampuh untuk Lolos Seleksi PPPK 2023 dan Meraih Karir Impian Anda
10 Tips Ampuh untuk Lolos Seleksi PPPK 2023 dan Meraih Karir Impian Anda

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan meluncurkan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari reformasi sektor publik. PPPK merupakan salah satu program yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarir di sektor pelayanan publik dengan status pegawai yang lebih terjamin. Tahun 2023 akan menjadi tahun yang penting dengan adanya seleksi PPPK yang diadakan secara nasional.

 

Seleksi PPPK ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk berkarir di sektor publik. Melalui PPPK, pemerintah ingin memperkuat sumber daya manusia yang berperan dalam pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lainnya.

 

Sebelum adanya sistem PPPK, banyak tenaga honorer atau non-PNS yang bekerja di sektor publik dengan status yang tidak jelas dan tanpa jaminan kepastian karir. Situasi ini tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan mereka, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

 

Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah memperkenalkan sistem PPPK yang memberikan kesempatan kepada tenaga honorer dan masyarakat umum untuk memperoleh status pegawai yang lebih terjamin. Melalui seleksi ketat, calon PPPK diharapkan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di sektor publik.

 

Seleksi PPPK tahun 2023 akan menjadi momen penting bagi ribuan orang yang bercita-cita untuk berkarir di sektor publik. Melalui proses seleksi yang transparan dan obyektif, pemerintah berharap dapat merekrut individu yang memiliki dedikasi, integritas, dan kemampuan profesional yang diperlukan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Dengan adanya seleksi PPPK, diharapkan sektor publik dapat diperkuat dengan sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan pengembangan sektor publik yang lebih profesional.

 

Oleh karena itu, partisipasi dalam seleksi PPPK 2023 merupakan kesempatan emas bagi individu yang ingin berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sektor publik. Dengan persiapan yang matang, pengetahuan yang memadai, dan motivasi yang tinggi, pelamar dapat meningkatkan peluang mereka untuk lolos seleksi dan membangun karir yang bermakna dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan menarik bagi banyak orang yang ingin meraih karir di sektor publik. Tahun 2023 akan menjadi momentum penting dengan pelaksanaan seleksi PPPK yang sangat dinantikan. Jika Anda juga bermimpi untuk menjadi seorang PPPK, berikut adalah 10 tips ampuh untuk membantu Anda lolos seleksi dan meraih karir impian Anda:

 

1. Pahami dan Kuasai Materi Ujian

Pastikan Anda mempelajari dengan baik semua materi yang diujikan, termasuk pengetahuan umum, mata pelajaran terkait, dan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK.

 

2. Manfaatkan Sumber Belajar yang Tersedia

Gunakan buku referensi, modul, dan materi pembelajaran yang disediakan oleh pemerintah atau instansi terkait. Jangan ragu untuk mencari bahan tambahan dari sumber-sumber terpercaya.

 

3. Berlatih Soal

Melalui latihan soal, Anda dapat mengasah kemampuan dan meningkatkan kecepatan dalam menjawab pertanyaan. Carilah bank soal terbaru dan beragam agar Anda terbiasa dengan berbagai jenis pertanyaan yang mungkin muncul.

 

4. Ikuti Kelas atau Pelatihan Persiapan

Jika memungkinkan, ambil bagian dalam kelas atau pelatihan yang dikhususkan untuk persiapan seleksi PPPK. Ini akan memberikan Anda pemahaman yang lebih mendalam dan tips praktis dalam menghadapi ujian.

 

5. Perhatikan Waktu Pelaksanaan dan Persyaratan Dokumen

Pastikan Anda mengetahui jadwal seleksi dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Siapkan semua dokumen dengan baik dan pastikan Anda mengirimkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

6. Bangun Jaringan dan Kolaborasi

Bergabunglah dengan komunitas atau grup diskusi online yang berfokus pada persiapan PPPK. Berdiskusi dengan orang lain yang memiliki minat yang sama dapat membantu Anda mendapatkan wawasan baru dan strategi belajar yang efektif.

 

7. Perhatikan Aspek Kesehatan dan Kondisi Fisik

Jaga kesehatan tubuh dan pikiran Anda selama masa persiapan. Istirahat yang cukup, makan dengan baik, dan lakukan aktivitas fisik untuk menjaga energi dan fokus selama ujian.

 

8. Tingkatkan Kemampuan Komunikasi dan Presentasi

Kemampuan komunikasi yang baik sangat penting dalam peran sebagai seorang PPPK. Latih kemampuan berbicara di depan umum, berargumentasi, dan menyampaikan ide dengan jelas dan efektif.


9. Berlatih Tes Psikologi

Tes psikologi sering menjadi bagian dari seleksi PPPK. Cari tahu jenis tes psikologi yang mungkin diujikan dan berlatihlah menggunakan contoh soal yang relevan. Juga, pertimbangkan untuk melakukan latihan relaksasi untuk mengurangi kecemasan dan stres.

 

10. Jaga Motivasi dan Percaya Diri

Tetaplah termotivasi dan percaya pada kemampuan Anda. Tetapkan tujuan yang jelas, visualisasikan keberhasilan Anda, dan yakinkan diri sendiri bahwa Anda memiliki potensi untuk lolos seleksi dan meraih karir sebagai seorang PPPK.

 

Dengan mempersiapkan diri secara matang, konsisten, dan memanfaatkan strategi-strategi di atas, Anda akan memiliki peluang yang lebih baik untuk lolos seleksi PPPK 2023 dan mewujudkan impian Anda dalam mengerjakan tugas yang berdampak positif bagi masyarakat melalui karir di sektor publik. Selamat berjuang dan semoga sukses!

Kontroversi Sistem PPPK Paruh Waktu: Jebakan Batman Bagi Honorer dan Ancaman Bagi Masa Depan

"Kontroversi Sistem PPPK Paruh Waktu: Jebakan Batman Bagi Honorer dan Ancaman Bagi Masa Depan"
Gambar : jpnn.com

Selasa, 11 Juli - Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus menuai penolakan dari berbagai pihak. Baik para honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) menganggap sistem ini sebagai jebakan Batman yang merugikan mereka.

 

Andi Melyani Kahar, Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu merupakan hal yang baru dalam dunia honorer, bahkan di kalangan ASN. "ASN saja bingung, apalagi kami yang masih berstatus honorer," ujarnya kepada JPNN.com.

 

Dia melihat bahwa dengan kebijakan PPPK paruh waktu, mereka hanya akan bekerja kurang dari 8 jam sehari. Tentu saja, penghasilan yang mereka dapatkan akan berkurang dibandingkan jika mereka bekerja penuh waktu, meskipun pemerintah mengklaim bahwa pendapatan mereka tidak akan berkurang. Jika kebijakan semacam itu diterapkan, setiap daerah pasti akan lebih memilih PPPK paruh waktu.

 

"Mengapa? Karena dari segi pengeluaran daerah, pasti lebih kecil dibandingkan harus mempekerjakan secara penuh waktu, terlebih lagi saat ini belum ada mekanisme yang jelas mengenai kebijakan tersebut," paparnya. Sean menekankan pentingnya kejelasan apakah status ASN PPPK paruh waktu ini benar-benar resmi atau hanya sebatas formalitas.

 

Bagi Sean, ini adalah situasi yang sangat sulit bagi para honorer. "Ini seperti jebakan Batman bagi kami. Seolah-olah masalah kami diselesaikan, tetapi tidak ada penjelasan yang jelas mengenai status kami secara keseluruhan, dan nantinya PPPK akan dibagi menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," ungkapnya.

 

Dia juga membandingkan dengan PNS yang tidak menghadapi pembagian semacam itu. Bagi Sean dan rekan-rekannya, PPPK paruh waktu adalah pilihan yang sulit. Mereka khawatir bahwa hal ini akan mendorong pemerintah daerah untuk lebih memilih PPPK paruh waktu sebagai jalan aman. Pertimbangannya adalah bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah jauh lebih sedikit dibandingkan jika mereka mempekerjakan PPPK secara penuh waktu.

 

Sean berharap pemerintah, terutama Komisi II DPR RI yang saat ini sedang membahas RUU ASN, dapat mempertimbangkan dengan matang dan menjelaskan mekanisme yang bijaksana dengan prinsip menghormati martabat manusia.

 

"Tolong jangan ciptakan jebakan Batman baru dalam penyelesaian masalah honorer nantinya," pinta Sean. Janganlah membuat honorer menjadi kelinci percobaan atau jatuh ke dalam perangkap dengan pilihan yang pada akhirnya merugikan honorer di masa depan.

 

Dengan tegas, Sean meminta agar sistem PPPK paruh waktu ini dipertimbangkan dengan baik.


Sumber : jpnn.com

Ancaman Terhadap Nasib Tenaga Kesehatan Honorer: Apa yang Terjadi Setelah Pengesahan RUU Kesehatan?

 

Ancaman Terhadap Nasib Tenaga Kesehatan Honorer: Apa yang Terjadi Setelah Pengesahan RUU Kesehatan?
Gambar : CNN Indonesia

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang telah menimbulkan keprihatinan besar terhadap nasib ribuan tenaga kesehatan honorer di Indonesia. Pasalnya, dalam UU Kesehatan yang baru, kewajiban alokasi anggaran dalam jumlah tertentu atau yang dikenal sebagai mandatory spending untuk sektor kesehatan telah dihapus.


Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, memperingatkan tentang dampak buruk yang akan dirasakan oleh para tenaga kesehatan honorer akibat penghapusan kewajiban alokasi anggaran ini. Menurutnya, sekitar 80 ribu tenaga kesehatan honorer dan sukarelawan di daerah akan terdampak langsung. Harif menyebut bahwa alokasi anggaran sebesar 5 persen dari APBN saja sudah banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif yang layak.


"Sekarang, jika mandatory spending dihapus, saya yakin situasinya akan semakin memburuk dan mereka tidak akan mendapat kejelasan mengenai pembayaran mereka. Padahal, mereka telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan belasan tahun, di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah," ungkap Harif dengan tegas di depan Gedung DPR/MPR.


Harif juga menyoroti jumlah tenaga kesehatan honorer yang lebih banyak daripada pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Menurutnya, penghapusan kewajiban alokasi anggaran ini akan berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah.


"Jika kita melihat di daerah, jumlah tenaga kesehatan honorer dan sukarelawan jauh lebih banyak daripada PNS. Bagaimana masyarakat akan menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas jika situasinya seperti ini?" tambahnya.


Tak hanya itu, Harif juga mengkhawatirkan nasib para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, penghapusan alokasi anggaran ini berpotensi membuat PPPK dihentikan karena tidak ada lagi anggaran yang tersedia untuk membayar mereka.


"Kami juga mengkhawatirkan nasib pembiayaan PPPK yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah. Program ini membutuhkan dukungan keuangan dari daerah. Namun, jika kewajiban alokasi anggaran dihapus, bagaimana mereka akan dibayar? Potensi pemutusan hubungan kerja bagi PPPK sangatlah tinggi," ungkapnya.


RUU Kesehatan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada hari Selasa ini setelah melalui serangkaian pembahasan. Namun, sejak pembahasan dimulai, RUU ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil.


Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mempertahankan penghapusan kewajiban alokasi anggaran dengan alasan bahwa besarnya belanja yang dilakukan oleh pemerintah belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Ia mencontohkan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Kuba yang melakukan belanja besar-besaran namun rata-rata usia penduduknya tidak sepanjang negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura yang tidak menerapkan mandatory spending yang besar.


"Di seluruh dunia, orang telah menyadari bahwa fokus bukanlah pada jumlah belanja, tetapi pada hasil yang dicapai. Fokus kita harus berada pada keluaran yang dihasilkan, bukan hanya pada inputnya," jelas Budi saat berbicara di Gedung DPR.


RUU Kesehatan yang baru menjadi undang-undang ini tetap menjadi perdebatan sengit, karena mengancam nasib para tenaga kesehatan honorer dan menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di daerah. Bagaimana nasib mereka ke depannya, dan apakah ada solusi yang dapat ditemukan untuk mengatasi masalah ini, masih menjadi pertanyaan besar yang membutuhkan pemikiran lebih lanjut.


Sumber : CNN Indonesia

Selasa, 04 Juli 2023

Kekecewaan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Ponorogo atas Gaji Pertama PPPK, Mengejutkan dan Penuh Tantangan

Kekecewaan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Ponorogo atas Gaji Pertama PPPK, Mengejutkan dan Penuh Tantangan

Kabar baik datang bagi para tenaga kesehatan (nakes) di Ponorogo, Jawa Timur, yang telah lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.


Mereka resmi diangkat menjadi PPPK pada tanggal 1 April 2023 dan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menyatakan bahwa mereka akan mulai bertugas sebagai PPPK pada tanggal 3 Juni 2023.


Namun, pada tanggal 1 Juli 2023, kekecewaan datang ketika mereka menerima gaji perdana sebagai ASN PPPK. 


Besaran gaji pertama yang mereka terima tidak sesuai dengan harapan mereka, karena hanya mencakup gaji satu bulan tanpa adanya rapelan.


"Ayah, pada tanggal 1 Juli kami sudah menerima gaji pertama sebagai ASN PPPK, tapi ternyata hanya satu bulan saja," keluh Ajun Prayitno, salah satu PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo, dalam wawancara dengan JPNN.com pada Minggu (2/7).


Ajun merasa bahwa seharusnya PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo juga menerima rapelan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam SPMT mereka, yaitu tanggal 3 Juni.


Menurut peraturan, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang ASN.


Ajun dan rekan-rekannya berharap untuk mendapatkan gaji plus rapelan


 Namun, harapan mereka berbeda dengan kenyataan yang ada.


Sebagai mantan honorer K2, Ajun sangat mengharapkan adanya rapelan tersebut. Pasalnya, sejak diangkat menjadi PPPK, dia dan rekan-rekannya tidak lagi mendapatkan gaji sebagai honorer nakes.


"Semoga gaji bulan Juni tetap dibayar, karena kami hanya menerima gaji honorer sampai bulan Mei 2023," harap Ajun.


Kekecewaan Ajun semakin bertambah ketika dia pergi berobat ke rumah sakit dan tidak dapat lagi menggunakan kartu BPJS Kesehatan.


Dia bingung mengapa kartu BPJS Kesehatan atas namanya tiba-tiba menjadi non-aktif, padahal saat masih menjadi honorer tidak ada masalah.


"Saya merasa aneh, ketika status saya berubah menjadi ASN PPPK, fasilitas BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan lagi," keluhnya.


Ajun menghadapi kesulitan keuangan karena harus membayar biaya perawatan sendiri, terlebih lagi gaji yang diterimanya hanya satu bulan tanpa adanya rapelan.


Meskipun sebagai PPPK nakes, Ajun menyadari bahwa mereka tetap harus membiayai sendiri pengobatan mereka.


"Saat ini saya sedang sakit, tapi tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. Ini sangat aneh," ungkapnya.


Ajun berharap agar pemerintah memberikan penjelasan mengenai masalah ini. Mengapa fasilitas yang sebelumnya tersedia tiba-tiba tidak bisa digunakan.


Menurutnya, jika penyebabnya terkait masalah administrasi, itu menjadi semakin aneh. Menurutnya, pihak terkait seharusnya sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengubah sistem dari BPJS untuk honorer menjadi ASN PPPK.


"Status ASN PPPK seharusnya tidak hanya enak didengar, tetapi juga memberikan kemudahan. Jangan sampai status ini justru menyusahkan," tambahnya.


"Kami telah mengorbankan banyak hal untuk mendapatkan status ASN PPPK ini," tambah Ajun.


Diharapkan informasi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.***


Sumber : jpnn.com

Minggu, 25 Juni 2023

Kabar Baik Bagi Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023

Kabar Baik Bagi Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023

Seleksi PPPK 2023 semakin dekat, dan para guru honorer P1 yang telah lulus passing grade (PG) mendapatkan kabar baik.


Heti Kustrianingsih, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), mengungkapkan bahwa dalam hasil rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di beberapa wilayah, telah diputuskan bahwa data cut off dapodik prioritas satu (P1) akan diambil per tahun 2023.


Keputusan ini sangat menguntungkan bagi guru honorer P1 yang telah dipecat oleh kepala sekolah atau pindah tempat tugas.


"Hal ini sangat menggembirakan, kami mengapresiasi Kemendikbudristek karena telah mendengarkan aspirasi guru P1 melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," ujar Heti kepada JPNN.com pada Jumat (23/6).


Heti juga mengungkapkan bahwa ada banyak guru P1 yang telah berpindah tempat tugas karena tidak mendapatkan formasi PPPK guru 2022 dan dipecat oleh kepala sekolah atau yayasan.


Dengan pengambilan data pada tahun 2023, banyak guru honorer P1 yang baru masuk dalam dapodik pada Januari 2023 akan terakomodasi.


Sebelumnya, pada Juni 2023, guru P1 tanpa formasi PPPK 2021/2022 telah meminta Kemendikbudristek menetapkan cut off data pada tahun 2023.


Hal ini dikarenakan data guru honorer yang akan digunakan oleh Kemendikbudristek dalam seleksi PPPK 2023 adalah data pokok kependidikan (dapodik) tahun 2022.


Menurut Heti Kustrianingsih, keputusan ini akan merugikan guru honorer.


Ia menjelaskan bahwa dari 62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan dalam PPPK guru 2022, banyak di antaranya telah pindah sekolah atau bahkan daerah.


Kepindahan ini disebabkan oleh pemecatan oleh kepala sekolah, yang membuat mereka terpaksa mencari peluang di sekolah lain. Banyak juga guru honorer yang pindah ke kabupaten/kota lain untuk mendapatkan sekolah baru.


"Banyak guru honorer SMP mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) yang pindah ke daerah lain, meskipun masih berada di provinsi yang sama, tetapi wilayah kewenangannya berbeda.


Hal ini karena daerah yang dituju masih membutuhkan guru PKWU," jelas Heti kepada JPNN.com pada Rabu (7/6).


Namun, segala upaya para guru P1 akan sia-sia jika Kemendikbudristek tetap menetapkan cut off data pada tahun 2022.


Sebab, banyak guru P1 yang tidak memenuhi syarat tersebut.


Heti mengungkapkan betapa sulitnya situasi para guru lulus PG tanpa formasi PPPK


 seperti ayam yang kehilangan induknya.


Sekolah tempat mereka bekerja dengan sepihak memberhentikan mereka dengan alasan telah lulus PG PPPK, padahal pada tahun 2021 tercatat 193.954 guru honorer yang tidak mendapatkan penempatan.


Yang lebih ironis, tidak semua dari 193.954 tersebut dipertahankan oleh sekolah. Yayasan dan sekolah negeri meminta guru lulus PG untuk berhenti dan mencari sekolah lain.


"Memang mayoritas guru yang diberhentikan adalah guru swasta, tetapi jumlahnya juga tidak sedikit di sekolah negeri," tambah Heti.


Agar namanya tetap terdaftar dalam dapodik, para guru lulus PG ini akhirnya terpaksa pindah ke sekolah lain.


Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.***


Sumber : jpnn.com

Sabtu, 24 Juni 2023

Ketua KPU Mendorong Pemda untuk Memberikan Jaminan Sosial kepada Penyelenggara Pemilu: Upaya Inovatif untuk Melindungi Mereka

Ketua KPU Mendorong Pemda untuk Memberikan Jaminan Sosial kepada Penyelenggara Pemilu: Upaya Inovatif untuk Melindungi Mereka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengeluarkan seruan kepada pemerintah daerah (pemda) agar memberikan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu.


Tindakan ini merupakan langkah progresif yang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Dalam sebuah pernyataan di kantor KPU RI di Jakarta pada hari Kamis (22/6), Hasyim mengungkapkan, "Kami telah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, terutama terkait dengan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan."


Beliau menambahkan, "Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para menteri dan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. 


Di dalamnya terdapat instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepada para penyelenggara pemilu."


Hasyim juga menekankan perlunya keterlibatan pemda dalam pembiayaan jaminan sosial ini, mengingat para penyelenggara pemilu bertugas di daerah tempat tinggal mereka masing-masing. 


"Mereka adalah warga setempat yang bertugas sesuai dengan instruksi presiden, yang menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk para kepala daerah seperti gubernur dan walikota di seluruh Indonesia. 


Presiden telah menginstruksikan agar para penyelenggara pemilu mendapatkan jaminan sosial," jelas Hasyim.


Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keinginannya untuk mencegah terulangnya kasus meninggalnya 894 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 mendatang.


Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan rekomendasi mereka kepada penyelenggara pemilu atau KPU.


"Kami merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu agar menyusun skenario untuk mencegah kejadian serupa. Skenario tersebut harus mampu menghindari terjadinya korban seperti pada tahun 2019," papar Saurlin di Surabaya pada Sabtu (1/4).


Terlebih lagi, beban kerja pada Pemilu 2024 berpotensi meningkat karena diadakan secara serentak. Hal ini membuat panitia harus bekerja lebih keras dan dalam waktu yang lebih lama.


"Kami mungkin perlu mempersiapkan jaminan kesehatan


 yang memadai, termasuk sumber daya manusia yang mencukupi dan aspek kesehatan lainnya," jelas Saurlin.


Saurlin menyatakan bahwa meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019 disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya dan faktor usia.


Menurut Saurlin, proses rekrutmen harus memperhatikan batasan usia, riwayat penyakit, dan faktor lainnya. "Kejadian tersebut juga berkaitan dengan kondisi kesehatan sebelumnya.


Oleh karena itu, seleksi harus memperhatikan pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara, termasuk batasan usia," jelasnya.


Dengan adanya langkah-langkah inovatif ini, diharapkan penyelenggara pemilu dapat dilindungi secara lebih efektif dan tragedi serupa dapat dihindari pada Pemilu 2024.***


Semoga bermanfaat


Sumber : cnn Indonesia 

Senin, 19 Juni 2023

Menpan RB; Tidak akan ada PHK saat batas waktu penghapusan tenaga honorer tiba pada November 2023 mendatang.

Gambar : menpan.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK saat batas waktu penghapusan tenaga honorer tiba pada November 2023 mendatang.

"Dalam perintah dari Bapak Presiden kepada kami, Menpan RB, kami diberikan tugas untuk mencari solusi tengah, yang tidak melibatkan PHK dan pengurangan pendapatan dari kondisi saat ini," ungkap Abdullah Azwar kepada para wartawan di Gedung Sate pada hari Jumat (9/6/2023).

Abdullah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan solusi yang tepat. Bahkan, ia telah melakukan pertemuan dengan asosiasi Gubernur, serta bertemu dengan asosiasi Wali Kota dan Bupati.

"Kami telah bertemu dengan asosiasi para Bupati untuk mencari jawaban yang tepat. Kita akan menunggu, saya baru saja bertemu dengan Komisi II untuk kedua kalinya, sambil memperhatikan dan memperbaiki undang-undang ASN.

Solusi sedang kami cari terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan," jelasnya.

Selanjutnya, Abdullah menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diberikan waktu selama 5 tahun, yang berarti sejak 2018 tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN.

Namun, pada kenyataannya, pada tahun 2018 hanya seharusnya tersisa sekitar 400.000 tenaga honorer, tetapi data menunjukkan ada 2,4 juta tenaga honorer. Di Jawa Barat saja, jumlahnya mencapai sekitar 30 ribu.

"Nah, tanggal 28 November 2023 ini menjadi titik akhir di mana tenaga non-ASN tidak boleh ada lagi," tambahnya.

Abdullah juga menyampaikan bahwa ke depannya, bersama dengan para gubernur, pihaknya akan mendorong pertumbuhan mal pelayanan publik di tingkat kabupaten dan kota.

"Kami memberitahukan kepada para Gubernur bahwa gedung itu seharusnya menjadi prioritas kedua. Terkadang, kita terlalu terfokus pada pembangunan gedung yang sudah ada, padahal yang perlu diperhatikan adalah perbaikan pelayanan," ujarnya.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga berharap agar seperti di beberapa negara lain, terdapat layanan mobil. "Selain layanan langsung, kita juga bisa menggunakan layanan mobil seperti kereta klinik yang akan berkeliling," sambungnya.

Demikian informasi yang dapat kami sampailan semoga bermanfaat.

Sumber :rejabar.republika.co.id/

"Drama Gagal Pernikahan di Bogor: Ketika Mantan Pacar Menyebabkan Keretakan Rumah Tangga Baru"

Gambar : tribunjabar.com Bogor diguncang oleh peristiwa tak terduga ketika pernikahan bahagia Anggi Anggraeni berakhir dengan kegagalan. Pen...