![]() |
| Gambar : CNN Indonesia |
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang telah menimbulkan keprihatinan besar terhadap nasib ribuan tenaga kesehatan honorer di Indonesia. Pasalnya, dalam UU Kesehatan yang baru, kewajiban alokasi anggaran dalam jumlah tertentu atau yang dikenal sebagai mandatory spending untuk sektor kesehatan telah dihapus.
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, memperingatkan tentang dampak buruk yang akan dirasakan oleh para tenaga kesehatan honorer akibat penghapusan kewajiban alokasi anggaran ini. Menurutnya, sekitar 80 ribu tenaga kesehatan honorer dan sukarelawan di daerah akan terdampak langsung. Harif menyebut bahwa alokasi anggaran sebesar 5 persen dari APBN saja sudah banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif yang layak.
"Sekarang, jika mandatory spending dihapus, saya yakin situasinya akan semakin memburuk dan mereka tidak akan mendapat kejelasan mengenai pembayaran mereka. Padahal, mereka telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan belasan tahun, di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah," ungkap Harif dengan tegas di depan Gedung DPR/MPR.
Harif juga menyoroti jumlah tenaga kesehatan honorer yang lebih banyak daripada pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Menurutnya, penghapusan kewajiban alokasi anggaran ini akan berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
"Jika kita melihat di daerah, jumlah tenaga kesehatan honorer dan sukarelawan jauh lebih banyak daripada PNS. Bagaimana masyarakat akan menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas jika situasinya seperti ini?" tambahnya.
Tak hanya itu, Harif juga mengkhawatirkan nasib para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, penghapusan alokasi anggaran ini berpotensi membuat PPPK dihentikan karena tidak ada lagi anggaran yang tersedia untuk membayar mereka.
"Kami juga mengkhawatirkan nasib pembiayaan PPPK yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah. Program ini membutuhkan dukungan keuangan dari daerah. Namun, jika kewajiban alokasi anggaran dihapus, bagaimana mereka akan dibayar? Potensi pemutusan hubungan kerja bagi PPPK sangatlah tinggi," ungkapnya.
RUU Kesehatan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada hari Selasa ini setelah melalui serangkaian pembahasan. Namun, sejak pembahasan dimulai, RUU ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mempertahankan penghapusan kewajiban alokasi anggaran dengan alasan bahwa besarnya belanja yang dilakukan oleh pemerintah belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Ia mencontohkan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Kuba yang melakukan belanja besar-besaran namun rata-rata usia penduduknya tidak sepanjang negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura yang tidak menerapkan mandatory spending yang besar.
"Di seluruh dunia, orang telah menyadari bahwa fokus bukanlah pada jumlah belanja, tetapi pada hasil yang dicapai. Fokus kita harus berada pada keluaran yang dihasilkan, bukan hanya pada inputnya," jelas Budi saat berbicara di Gedung DPR.
RUU Kesehatan yang baru menjadi undang-undang ini tetap menjadi perdebatan sengit, karena mengancam nasib para tenaga kesehatan honorer dan menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di daerah. Bagaimana nasib mereka ke depannya, dan apakah ada solusi yang dapat ditemukan untuk mengatasi masalah ini, masih menjadi pertanyaan besar yang membutuhkan pemikiran lebih lanjut.
Sumber : CNN Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar