![]() |
| Gambar : jpnn.com |
Selasa, 11 Juli - Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus menuai penolakan dari berbagai pihak. Baik para honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) menganggap sistem ini sebagai jebakan Batman yang merugikan mereka.
Andi Melyani Kahar, Ketua Forum Honorer K2 Tenaga
Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa istilah PPPK paruh
waktu dan penuh waktu merupakan hal yang baru dalam dunia honorer, bahkan di
kalangan ASN. "ASN saja bingung, apalagi kami yang masih berstatus
honorer," ujarnya kepada JPNN.com.
Dia melihat bahwa dengan kebijakan PPPK paruh waktu, mereka
hanya akan bekerja kurang dari 8 jam sehari. Tentu saja, penghasilan yang
mereka dapatkan akan berkurang dibandingkan jika mereka bekerja penuh waktu,
meskipun pemerintah mengklaim bahwa pendapatan mereka tidak akan berkurang.
Jika kebijakan semacam itu diterapkan, setiap daerah pasti akan lebih memilih
PPPK paruh waktu.
"Mengapa? Karena dari segi pengeluaran daerah, pasti
lebih kecil dibandingkan harus mempekerjakan secara penuh waktu, terlebih lagi
saat ini belum ada mekanisme yang jelas mengenai kebijakan tersebut,"
paparnya. Sean menekankan pentingnya kejelasan apakah status ASN PPPK paruh
waktu ini benar-benar resmi atau hanya sebatas formalitas.
Bagi Sean, ini adalah situasi yang sangat sulit bagi para
honorer. "Ini seperti jebakan Batman bagi kami. Seolah-olah masalah kami
diselesaikan, tetapi tidak ada penjelasan yang jelas mengenai status kami
secara keseluruhan, dan nantinya PPPK akan dibagi menjadi PPPK penuh waktu dan
PPPK paruh waktu," ungkapnya.
Dia juga membandingkan dengan PNS yang tidak menghadapi
pembagian semacam itu. Bagi Sean dan rekan-rekannya, PPPK paruh waktu adalah
pilihan yang sulit. Mereka khawatir bahwa hal ini akan mendorong pemerintah
daerah untuk lebih memilih PPPK paruh waktu sebagai jalan aman. Pertimbangannya
adalah bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah jauh lebih
sedikit dibandingkan jika mereka mempekerjakan PPPK secara penuh waktu.
Sean berharap pemerintah, terutama Komisi II DPR RI yang
saat ini sedang membahas RUU ASN, dapat mempertimbangkan dengan matang dan
menjelaskan mekanisme yang bijaksana dengan prinsip menghormati martabat
manusia.
"Tolong jangan ciptakan jebakan Batman baru dalam penyelesaian
masalah honorer nantinya," pinta Sean. Janganlah membuat honorer menjadi
kelinci percobaan atau jatuh ke dalam perangkap dengan pilihan yang pada
akhirnya merugikan honorer di masa depan.
Dengan tegas, Sean meminta agar sistem PPPK paruh waktu ini
dipertimbangkan dengan baik.
Sumber : jpnn.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar