Selasa, 04 Juli 2023

Kekecewaan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Ponorogo atas Gaji Pertama PPPK, Mengejutkan dan Penuh Tantangan

Kekecewaan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Ponorogo atas Gaji Pertama PPPK, Mengejutkan dan Penuh Tantangan

Kabar baik datang bagi para tenaga kesehatan (nakes) di Ponorogo, Jawa Timur, yang telah lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.


Mereka resmi diangkat menjadi PPPK pada tanggal 1 April 2023 dan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menyatakan bahwa mereka akan mulai bertugas sebagai PPPK pada tanggal 3 Juni 2023.


Namun, pada tanggal 1 Juli 2023, kekecewaan datang ketika mereka menerima gaji perdana sebagai ASN PPPK. 


Besaran gaji pertama yang mereka terima tidak sesuai dengan harapan mereka, karena hanya mencakup gaji satu bulan tanpa adanya rapelan.


"Ayah, pada tanggal 1 Juli kami sudah menerima gaji pertama sebagai ASN PPPK, tapi ternyata hanya satu bulan saja," keluh Ajun Prayitno, salah satu PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo, dalam wawancara dengan JPNN.com pada Minggu (2/7).


Ajun merasa bahwa seharusnya PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo juga menerima rapelan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam SPMT mereka, yaitu tanggal 3 Juni.


Menurut peraturan, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang ASN.


Ajun dan rekan-rekannya berharap untuk mendapatkan gaji plus rapelan


 Namun, harapan mereka berbeda dengan kenyataan yang ada.


Sebagai mantan honorer K2, Ajun sangat mengharapkan adanya rapelan tersebut. Pasalnya, sejak diangkat menjadi PPPK, dia dan rekan-rekannya tidak lagi mendapatkan gaji sebagai honorer nakes.


"Semoga gaji bulan Juni tetap dibayar, karena kami hanya menerima gaji honorer sampai bulan Mei 2023," harap Ajun.


Kekecewaan Ajun semakin bertambah ketika dia pergi berobat ke rumah sakit dan tidak dapat lagi menggunakan kartu BPJS Kesehatan.


Dia bingung mengapa kartu BPJS Kesehatan atas namanya tiba-tiba menjadi non-aktif, padahal saat masih menjadi honorer tidak ada masalah.


"Saya merasa aneh, ketika status saya berubah menjadi ASN PPPK, fasilitas BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan lagi," keluhnya.


Ajun menghadapi kesulitan keuangan karena harus membayar biaya perawatan sendiri, terlebih lagi gaji yang diterimanya hanya satu bulan tanpa adanya rapelan.


Meskipun sebagai PPPK nakes, Ajun menyadari bahwa mereka tetap harus membiayai sendiri pengobatan mereka.


"Saat ini saya sedang sakit, tapi tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. Ini sangat aneh," ungkapnya.


Ajun berharap agar pemerintah memberikan penjelasan mengenai masalah ini. Mengapa fasilitas yang sebelumnya tersedia tiba-tiba tidak bisa digunakan.


Menurutnya, jika penyebabnya terkait masalah administrasi, itu menjadi semakin aneh. Menurutnya, pihak terkait seharusnya sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengubah sistem dari BPJS untuk honorer menjadi ASN PPPK.


"Status ASN PPPK seharusnya tidak hanya enak didengar, tetapi juga memberikan kemudahan. Jangan sampai status ini justru menyusahkan," tambahnya.


"Kami telah mengorbankan banyak hal untuk mendapatkan status ASN PPPK ini," tambah Ajun.


Diharapkan informasi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.***


Sumber : jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Drama Gagal Pernikahan di Bogor: Ketika Mantan Pacar Menyebabkan Keretakan Rumah Tangga Baru"

Gambar : tribunjabar.com Bogor diguncang oleh peristiwa tak terduga ketika pernikahan bahagia Anggi Anggraeni berakhir dengan kegagalan. Pen...